Menurut saya, pergaulan
hidup bermasyarakat sekarang ini sangatlah penting, terutama seseorang menilai baik
buruknya suatu etika dari berbagai sudut pandangan hidup seperti menurut Ajaran
Agama, Adat Kebiasaan, Kebahagiaan, Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi,
Utilitarisme, Paham Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme, Aliran Marxisme, Aliran
Komunisme yang bertujuan untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian
baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
Ajaran Agama : Menurut agama, sesuatu atau
perbuatan yang dianggap baik adalah hal yang dilakukan sesuai dengan kehendak
Tuhan Yang Maha Esa. Sebaliknya, sesuatu atau perbuatan yang dianggap buruk
adalah hal yang dilakukan tidak sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa.
Namun dalam praktiknya, manusia pasti tidak akan pernah lepas dari kesalahan. Kesalahan
yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan kehendak Tuhan, oleh
karena itu keimanan dan ketaqwaan sangat berperan penting. Agama di seluruh
dunia umumnya dan Indonesia khususnya pada dasarnya mengajarkan hal yang baik,
hanya saja cara penilaian dan tolok ukur dari masing-masing agama tentang baik
dan buruk yang membedakannya.
Adat Istiadat : Menurut aliran ini ditentukan
berdasarkan adat istiadat yang berlaku dan dipegang teguh oleh masyarakat. Di
dalam masyarakat kita jumpai adat istiadat yang berkenaan dengan cara
berpakaian, makan, minum, bercakap-cakap dan sebagainya. Orang yang mengikuti
cara-cara yang demikian itulah yang dianggap orang yang baik, dan orang yang
menyalahinya adalah orang yang buruk. Setiap bangsa memiliki adat istiadat
tertentu. Apabila seorang dari mereka menyalahi adat istiadat itu, sangat
dicela dan dianggap keluar dari golongan bangsanya. Pada masa sekarang, kita
dapat membenarkan adat istiadat semacam itu dan bukan mengingkarinya, dan bila
adat istiadat itu banyak salahnya, maka tidak tepat dijadikan ukuran baik dan
buruk bagi perbuatan-perbuatan kita. Poedja Wijatna mengatakan bahwa adat
istiadat pada hakikatnya produk budaya manusia yang sifatnya nisbi dan
relative. Keberadaan paham adat istiadat ini menunjukkan eksistensi dan pesan moral
dalam masyarakat. Berpegang adat istiadat itu, meskipun tidak benar ada juga
faedahnya, sebab ada juga orang – orang yang tidak mau melanggar adat istiadat
yang baik, dan banyak pula orang – orang yang tidak mau mengikutinya adat
istiadat dari lingkungannya.
Kebahagiaan : Tingkah laku atau perbuatan yang
melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan / kelezatan. Ada tiga sudut pandang
darifaham ini yaitu (1) hedonisme individualistik / egostik hedonism yang
menilai bahwa jika suatu keputusan baik bagi pribadinya maka disebut baik,
sedangkan jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk; (2)
hedonismer asional / rationalistic hedonism yang berpendapat bahwa kebahagian
atau kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat; dan
(3) universalistic hedonism yang menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur
apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat
perbuatan itu melahirkan kesenangan ataukebahagiaan kepada seluruh makhluk
Bisikan Hati : Bisikan hati adalah “kekuatan
batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik buruk tanpa
terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkanperbuatan itu”. Faham ini
merupakan bantahan terhadap faham hedonisme. Tujuan utama dari aliran ini
adalah keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai
“kebaikan budi pekerti”.
Pragmatisme : Aliran ini menititkberatkan pada
hal-hal yang berguna dari diri sendiri baik yang bersifat moral maupun
material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman, oleh karena itu
penganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat
abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris
Evolusi : Paham ini berpendapat bahwa
segala sesuatu yang ada dialam ini selalu (secara berangsur-angsur) mengalami
perubahan yaitu berkembang menuju kearah kesempurnaan.Dengan mengadopsi teori
Darwin (ingat konsep selection ofnature, struggle for life, dan survival for
the fittest) Alexander mengungkapkan bahwa nilai moral harus selalu
berkompetisi dengan nilai yang lainnya, bahkan dengan segala yang ada di alam
ini, dan nilai moral yang bertahanlah (tetap) yang dikatakan baik, dan
nilai-nilai yang tidak bertahan (kalah dengan perjuangan antar nilai) dipandang
sebagai buruk
Utilitarisme : Teori kebahagian terbesar yang
mengajarkan manusia untuk meraih kebahagiaan (kenikmatan) terbesar untuk orang
terbanyak. Karena, kenikmatan adalah satu-satunya kebaikan intrinsik, dan
penderitaan adalah satu-satunya kejahatan intrinsik”. Oleh sebab itu, Bentham
memperkenalkan prinsip moral tertinggi yang disebutnya asas kegunaan atau
manfaat (the principle of utility). Kekuatan utilitarisme terletak dalam:
1.
Rasionalitas tindakannya: tindakan harus dipilih dan dipertanggungjawabkan
(maka juga menekankan tanggung jawab) apakah berguna bagi sebanyak mungkin
orang atau tidak. Utilitarisme menciptakan suasana pertanggungjawaban. Segala
tindakan moral tidak dapat dikatakan benar, meski sesuai peraturan abstrak
sebelum dipertanggungjawabkan dari akibat-akibatnya terhadap semua pihak.
2.
Universalitas akibat atau keberlakuan tindakannya: mengatasi egoismetis,
utilitarisme berikhtiar mencapai kebahagiaan semua orang. Utilitarisme menuntut
perhatian terhadap semua kepentingan semua orang yang terpengaruh akibat
tindakan itu, termasuk pelaku itu sendiri.
Empat
unsur tolok ukur utilitarisme:
1.
Mengukur moralitas sebuah peraturan atau tindakan dari akibat-akibatnya.
2.
Akibat-akibat yang ditimbulkan adalah akibat yang berguna.
3.
Nilai utilitarisme adalah (eudemonisme) tindakan yang betul dalam arti moral
adalah yang menunjang kebahagiaan.
4.
Utilitarisme menuntut agar kita selalu mengusahakan akibat baik atau nikmat
sebanyak-banyaknya.
Maka
dari itu apabila aliran utilitarisme ini dikorelasikan dengan cara beretika
yang sesuai dengan profesinya
Marxisme : Berdasarkan “Dialectical
Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan
keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran ini
memegang motto “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan
dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik
asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan
Eaudemonisme: Prinsip pokok faham ini adalah
kebahagiaan bagi diri sendiri dan kebahagiaan bagi orang lain. Menurut
Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia ini diperlukan 4 hal yaitu (1)
kesehatan, kebebasan, kemerdekaan, kekayaan dan kekuasaan, (2) kemauan, (3)
perbuatan baik, dan (4) pengetahuan batiniah
Komunisme : Aliran komunisme adalah salah
satu aliranyang paling berpengaruh dalam dunia politik. Aliran ini berpendapat
bahwa kaum buruh dan tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih
mementingkan kesejahteraan ekonomi. Penilaian baik dan buruk tergantung pada
bagaimana mereka dapat mengikuti dengan baik sebagai apa mereka seharusnya.
Buruh yang seharusnya menuruti semua perintah atasannya, maka itu yang disebut
baik dan sebaliknya.
Referensi :
http://amutiara.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../PENGERTIAN+ETIKA.do...%20Cache%20Mirip
https://daywalkers885.wordpress.com/2012/04/02/etika-dan-profesionalisme-tsi-cara-penilaian-baik-dan-buruk-menurut/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/etika-sebagai-tujuan/
REVIEW
UU ITE PASAL YANG
MENGATUR ETIKA DAN PROFESI
Undang-Undang
Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan undang-undang yang membahas
tentang Informasi & Transaksi di Dunia Maya yang diterbitkan pada 25 Maret
2008 dengan cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan
keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. UU ITE ini sudah disahkan dan
diundangkan pada tanggal 21 April 2008 dengan
nomor 11 tahun 2008 . Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk
melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi
elektronik.
Menurut
saya yang mengatur pada etika serta profesi yaitu UUITE pasal 27 ayat :
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal
30 ayat :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang
lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.
Pasal 32 ayat :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang
tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik
dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Dari pasal 27,30 dan 32 yang menurut saya merupakan UUITE yang mengatur etika dan profesi,tepatnya perbuatan yang dilarang pada transaksi elektronik agar masyarakat tidak sembarangan pada informasi elektronik karena banyak sekali yang sebenarnya peraturan yang tidak boleh dilanggar oleh masyarakat.
Referensi :
http://bti.unpar.ac.id/undang-undang-ite/
http://cemarabsi.blogspot.com/2014/06/hukum-undang-undang-yang-mengatur.html
http://bti.unpar.ac.id/undang-undang-ite/
Langganan:
Postingan (Atom)