Kamis, 19 Maret 2015 0 komentar

KODE ETIK PROFESI KEDOKTERAN INDONESIA

KODE ETIK PROFESI KEDOKTERAN INDONESIA

Kode etik profesi dokter di indonesia merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran. Norma etika praktik kedokteran yang dibakukan berfungsi sebagai ciri dan cara pedoman dokter dalam  bersikap, bertindak, dan berperilaku profesional sehingga mudah dipahami, diikuti, dan dijadikan tolak ukur tanggung jawab pelayanan profesi yang seringkali mendahului kebebasan profesi itu sendiri Khusus di Indonesia, perumusan norma dan penerapan nyata etika kedokteran kepada perseorangan pasien/klien atau kepada komunitas/masyarakat disegala  bentuk fasilitas kesehatan/kedokteran juga didasarkan atas azas-azas ideologi  pancasila dan UUD 1945. Semua pedomen etik dimanapun diharapkan akan menjadi penuntun perilaku sehari-hari setiap dokter sebagai pembawa nilai-nilai luhur profesi, pengamalan etika kedokteran , juga didasarkan pada moralitas kemanusiaan akan menjadi tempat kebenaran “serba baik” dari manusia penyandangnya. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) merupakan kumpuan peraturan etika  profesi yang akan digunakan sebagai tolak ukur perilaku ideal/optimal dan  penahan godaan penyimpangaan profesi perorangan dokter yang merupakan pengabdi profesi di Indonesia. KODEKI merupakan simbol tekad perjuangan para dokter se Indonesia untuk berbuat lebih baik lagi, tergambarkan dari pasal-pasal  profesi luhur yang diolah olek Majelis Kehormatan Etika Kedokteran IDI agar lebih implementatif dalam penerapannya melalui MKEK wilayah, MKEK cabang, Dewan Etika perhimpunan dokter dokter spesialis maupun seminat dan pelayanan  primer, dimanapun dokter berada. MKEK lah yang menjadi penanggungjawab merumuskan rasionalitas, adaptabilitas dan proporsionalitas norma etika antara cakupan pasal-pasal.
Menurut saya kode etik profesi kedokteran sudah amat sangat tepat akan tetapi terkadang masih ada saja ada beberapa dokter yang mengabaikan kode etiknya sebagai profesi dokter. Biasanya dokter yang mengabaikan kode etiknya yang mengalami kelalaian dokter/tenaga kesehatan sehingga mengakibatkan terjadinya malpraktik . Apabila ada mala praktik yang dilakukan dokter maka kita wajib melaporkan kepada MKEK/MKDKI , melayangkan teguran baik secara lisan maupun tertulis (Somasi),melakukan mediasi,serta menggugat secara perdata pada peradilan umum (wilayah Pengadilan Negeri tempat kejadian perkara). Jika ternyata terbukti secara hukum ada kesengajaan dalam tindakan tenaga kesehatan tersebut, maka dapat dilakukan pelaporan secara pidana. Dan pastikan didampingi Pengacara yang memahami permasalahan bidang Hukum Kesehatan.

Referensi : 
http://www.academia.edu/6424622/MAKALAH
https://idicabangkotabaru.wordpress.com/kode-etik-kedokteran-indonesia/
https://www.facebook.com/rydisastra.Lawfirm/posts/191899587679989

0 komentar

CARA PENILAIAN BAIK DAN BURUK

Menurut saya, pergaulan hidup bermasyarakat sekarang ini sangatlah penting, terutama seseorang menilai baik buruknya suatu etika dari berbagai sudut pandangan hidup seperti menurut Ajaran Agama, Adat Kebiasaan, Kebahagiaan, Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi, Utilitarisme, Paham Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme, Aliran Marxisme, Aliran Komunisme yang bertujuan untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
Ajaran Agama : Menurut agama, sesuatu atau perbuatan yang dianggap baik adalah hal yang dilakukan sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Sebaliknya, sesuatu atau perbuatan yang dianggap buruk adalah hal yang dilakukan tidak sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Namun dalam praktiknya, manusia pasti tidak akan pernah lepas dari kesalahan. Kesalahan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan kehendak Tuhan, oleh karena itu keimanan dan ketaqwaan sangat berperan penting. Agama di seluruh dunia umumnya dan Indonesia khususnya pada dasarnya mengajarkan hal yang baik, hanya saja cara penilaian dan tolok ukur dari masing-masing agama tentang baik dan buruk yang membedakannya.
Adat Istiadat : Menurut aliran ini ditentukan berdasarkan adat istiadat yang berlaku dan dipegang teguh oleh masyarakat. Di dalam masyarakat kita jumpai adat istiadat yang berkenaan dengan cara berpakaian, makan, minum, bercakap-cakap dan sebagainya. Orang yang mengikuti cara-cara yang demikian itulah yang dianggap orang yang baik, dan orang yang menyalahinya adalah orang yang buruk. Setiap bangsa memiliki adat istiadat tertentu. Apabila seorang dari mereka menyalahi adat istiadat itu, sangat dicela dan dianggap keluar dari golongan bangsanya. Pada masa sekarang, kita dapat membenarkan adat istiadat semacam itu dan bukan mengingkarinya, dan bila adat istiadat itu banyak salahnya, maka tidak tepat dijadikan ukuran baik dan buruk bagi perbuatan-perbuatan kita. Poedja Wijatna mengatakan bahwa adat istiadat pada hakikatnya produk budaya manusia yang sifatnya nisbi dan relative. Keberadaan paham adat istiadat ini menunjukkan eksistensi dan pesan moral dalam masyarakat. Berpegang adat istiadat itu, meskipun tidak benar ada juga faedahnya, sebab ada juga orang – orang yang tidak mau melanggar adat istiadat yang baik, dan banyak pula orang – orang yang tidak mau mengikutinya adat istiadat dari lingkungannya.
Kebahagiaan : Tingkah laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan / kelezatan. Ada tiga sudut pandang darifaham ini yaitu (1) hedonisme individualistik / egostik hedonism yang menilai bahwa jika suatu keputusan baik bagi pribadinya maka disebut baik, sedangkan jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk; (2) hedonismer asional / rationalistic hedonism yang berpendapat bahwa kebahagian atau kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat; dan (3) universalistic hedonism yang menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan ataukebahagiaan kepada seluruh makhluk
Bisikan Hati : Bisikan hati adalah “kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkanperbuatan itu”. Faham ini merupakan bantahan terhadap faham hedonisme. Tujuan utama dari aliran ini adalah keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai “kebaikan budi pekerti”.
Pragmatisme : Aliran ini menititkberatkan pada hal-hal yang berguna dari diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman, oleh karena itu penganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris
Evolusi : Paham ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang ada dialam ini selalu (secara berangsur-angsur) mengalami perubahan yaitu berkembang menuju kearah kesempurnaan.Dengan mengadopsi teori Darwin (ingat konsep selection ofnature, struggle for life, dan survival for the fittest) Alexander mengungkapkan bahwa nilai moral harus selalu berkompetisi dengan nilai yang lainnya, bahkan dengan segala yang ada di alam ini, dan nilai moral yang bertahanlah (tetap) yang dikatakan baik, dan nilai-nilai yang tidak bertahan (kalah dengan perjuangan antar nilai) dipandang sebagai buruk
Utilitarisme : Teori kebahagian terbesar yang mengajarkan manusia untuk meraih kebahagiaan (kenikmatan) terbesar untuk orang terbanyak. Karena, kenikmatan adalah satu-satunya kebaikan intrinsik, dan penderitaan adalah satu-satunya kejahatan intrinsik”. Oleh sebab itu, Bentham memperkenalkan prinsip moral tertinggi yang disebutnya asas kegunaan atau manfaat (the principle of utility). Kekuatan utilitarisme terletak dalam:
1. Rasionalitas tindakannya: tindakan harus dipilih dan dipertanggungjawabkan (maka juga menekankan tanggung jawab) apakah berguna bagi sebanyak mungkin orang atau tidak. Utilitarisme menciptakan suasana pertanggungjawaban. Segala tindakan moral tidak dapat dikatakan benar, meski sesuai peraturan abstrak sebelum dipertanggungjawabkan dari akibat-akibatnya terhadap semua pihak.
2. Universalitas akibat atau keberlakuan tindakannya: mengatasi egoismetis, utilitarisme berikhtiar mencapai kebahagiaan semua orang. Utilitarisme menuntut perhatian terhadap semua kepentingan semua orang yang terpengaruh akibat tindakan itu, termasuk pelaku itu sendiri.
Empat unsur tolok ukur utilitarisme:
1. Mengukur moralitas sebuah peraturan atau tindakan dari akibat-akibatnya.
2. Akibat-akibat yang ditimbulkan adalah akibat yang berguna.
3. Nilai utilitarisme adalah (eudemonisme) tindakan yang betul dalam arti moral adalah yang menunjang kebahagiaan.
4. Utilitarisme menuntut agar kita selalu mengusahakan akibat baik atau nikmat sebanyak-banyaknya.
Maka dari itu apabila aliran utilitarisme ini dikorelasikan dengan cara beretika yang sesuai dengan profesinya
Marxisme : Berdasarkan “Dialectical Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran ini memegang motto “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan
Eaudemonisme: Prinsip pokok faham ini adalah kebahagiaan bagi diri sendiri dan kebahagiaan bagi orang lain. Menurut Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia ini diperlukan 4 hal yaitu (1) kesehatan, kebebasan, kemerdekaan, kekayaan dan kekuasaan, (2) kemauan, (3) perbuatan baik, dan (4) pengetahuan batiniah
Komunisme : Aliran komunisme adalah salah satu aliranyang paling berpengaruh dalam dunia politik. Aliran ini berpendapat bahwa kaum buruh dan tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Penilaian baik dan buruk tergantung pada bagaimana mereka dapat mengikuti dengan baik sebagai apa mereka seharusnya. Buruh yang seharusnya menuruti semua perintah atasannya, maka itu yang disebut baik dan sebaliknya.

Referensi : 
http://amutiara.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../PENGERTIAN+ETIKA.do...%20Cache%20Mirip
https://daywalkers885.wordpress.com/2012/04/02/etika-dan-profesionalisme-tsi-cara-penilaian-baik-dan-buruk-menurut/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/etika-sebagai-tujuan/
0 komentar

REVIEW

REVIEW
UU ITE PASAL YANG MENGATUR ETIKA DAN PROFESI

Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan undang-undang yang membahas tentang Informasi & Transaksi di Dunia Maya yang diterbitkan pada 25 Maret 2008 dengan cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. UU ITE ini sudah disahkan dan diundangkan  pada tanggal 21 April 2008 dengan nomor 11 tahun 2008 . Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Menurut saya yang mengatur pada etika serta profesi yaitu UUITE pasal 27 ayat :
 1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
 2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 30 ayat :
(1)       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2)       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3)       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 32 ayat :
(1)       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2)       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3)       Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Dari pasal 27,30 dan 32 yang menurut saya merupakan UUITE yang mengatur etika dan profesi,tepatnya perbuatan yang dilarang pada transaksi elektronik agar masyarakat tidak sembarangan pada informasi elektronik karena banyak sekali yang sebenarnya peraturan yang tidak boleh dilanggar oleh masyarakat.

Referensi : 
http://bti.unpar.ac.id/undang-undang-ite/
http://cemarabsi.blogspot.com/2014/06/hukum-undang-undang-yang-mengatur.html


Pengikut

 
;