REVIEW
UU ITE PASAL YANG
MENGATUR ETIKA DAN PROFESI
Undang-Undang
Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan undang-undang yang membahas
tentang Informasi & Transaksi di Dunia Maya yang diterbitkan pada 25 Maret
2008 dengan cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan
keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. UU ITE ini sudah disahkan dan
diundangkan pada tanggal 21 April 2008 dengan
nomor 11 tahun 2008 . Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk
melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi
elektronik.
Menurut
saya yang mengatur pada etika serta profesi yaitu UUITE pasal 27 ayat :
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal
30 ayat :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang
lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.
Pasal 32 ayat :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang
tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik
dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Dari pasal 27,30 dan 32 yang menurut saya merupakan UUITE yang mengatur etika dan profesi,tepatnya perbuatan yang dilarang pada transaksi elektronik agar masyarakat tidak sembarangan pada informasi elektronik karena banyak sekali yang sebenarnya peraturan yang tidak boleh dilanggar oleh masyarakat.
Referensi :
http://bti.unpar.ac.id/undang-undang-ite/
http://cemarabsi.blogspot.com/2014/06/hukum-undang-undang-yang-mengatur.html
http://bti.unpar.ac.id/undang-undang-ite/
0 komentar:
Posting Komentar