Kamis, 19 Maret 2015

REVIEW

REVIEW
UU ITE PASAL YANG MENGATUR ETIKA DAN PROFESI

Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan undang-undang yang membahas tentang Informasi & Transaksi di Dunia Maya yang diterbitkan pada 25 Maret 2008 dengan cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. UU ITE ini sudah disahkan dan diundangkan  pada tanggal 21 April 2008 dengan nomor 11 tahun 2008 . Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Menurut saya yang mengatur pada etika serta profesi yaitu UUITE pasal 27 ayat :
 1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
 2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 30 ayat :
(1)       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2)       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3)       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 32 ayat :
(1)       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2)       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3)       Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Dari pasal 27,30 dan 32 yang menurut saya merupakan UUITE yang mengatur etika dan profesi,tepatnya perbuatan yang dilarang pada transaksi elektronik agar masyarakat tidak sembarangan pada informasi elektronik karena banyak sekali yang sebenarnya peraturan yang tidak boleh dilanggar oleh masyarakat.

Referensi : 
http://bti.unpar.ac.id/undang-undang-ite/
http://cemarabsi.blogspot.com/2014/06/hukum-undang-undang-yang-mengatur.html


0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

 
;