KODE ETIK PROFESI KEDOKTERAN INDONESIA
Kode
etik profesi dokter di indonesia merupakan pedoman bagi dokter Indonesia
anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran. Norma etika praktik
kedokteran yang dibakukan berfungsi sebagai ciri dan cara pedoman dokter
dalam bersikap, bertindak, dan
berperilaku profesional sehingga mudah dipahami, diikuti, dan dijadikan tolak
ukur tanggung jawab pelayanan profesi yang seringkali mendahului kebebasan
profesi itu sendiri Khusus di Indonesia, perumusan norma dan penerapan nyata
etika kedokteran kepada perseorangan pasien/klien atau kepada
komunitas/masyarakat disegala bentuk
fasilitas kesehatan/kedokteran juga didasarkan atas azas-azas ideologi pancasila dan UUD 1945. Semua pedomen etik
dimanapun diharapkan akan menjadi penuntun perilaku sehari-hari setiap dokter
sebagai pembawa nilai-nilai luhur profesi, pengamalan etika kedokteran , juga
didasarkan pada moralitas kemanusiaan akan menjadi tempat kebenaran “serba
baik” dari manusia penyandangnya. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)
merupakan kumpuan peraturan etika
profesi yang akan digunakan sebagai tolak ukur perilaku ideal/optimal
dan penahan godaan penyimpangaan profesi
perorangan dokter yang merupakan pengabdi profesi di Indonesia. KODEKI
merupakan simbol tekad perjuangan para dokter se Indonesia untuk berbuat lebih
baik lagi, tergambarkan dari pasal-pasal
profesi luhur yang diolah olek Majelis Kehormatan Etika Kedokteran IDI
agar lebih implementatif dalam penerapannya melalui MKEK wilayah, MKEK cabang,
Dewan Etika perhimpunan dokter dokter spesialis maupun seminat dan
pelayanan primer, dimanapun dokter
berada. MKEK lah yang menjadi penanggungjawab merumuskan rasionalitas,
adaptabilitas dan proporsionalitas norma etika antara cakupan pasal-pasal.
Menurut
saya kode etik profesi kedokteran sudah amat sangat tepat akan tetapi terkadang
masih ada saja ada beberapa dokter yang mengabaikan kode etiknya sebagai profesi
dokter. Biasanya dokter yang mengabaikan kode etiknya yang mengalami kelalaian
dokter/tenaga kesehatan sehingga mengakibatkan terjadinya malpraktik . Apabila
ada mala praktik yang dilakukan dokter maka kita wajib melaporkan kepada
MKEK/MKDKI , melayangkan teguran baik secara lisan maupun tertulis (Somasi),melakukan
mediasi,serta menggugat secara perdata pada peradilan umum (wilayah Pengadilan
Negeri tempat kejadian perkara). Jika ternyata terbukti secara hukum ada
kesengajaan dalam tindakan tenaga kesehatan tersebut, maka dapat dilakukan pelaporan
secara pidana. Dan pastikan didampingi Pengacara yang memahami permasalahan
bidang Hukum Kesehatan.
Referensi :
http://www.academia.edu/6424622/MAKALAH
https://idicabangkotabaru.wordpress.com/kode-etik-kedokteran-indonesia/
https://www.facebook.com/rydisastra.Lawfirm/posts/191899587679989
0 komentar:
Posting Komentar