Kamis, 19 Maret 2015

KODE ETIK PROFESI KEDOKTERAN INDONESIA

KODE ETIK PROFESI KEDOKTERAN INDONESIA

Kode etik profesi dokter di indonesia merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran. Norma etika praktik kedokteran yang dibakukan berfungsi sebagai ciri dan cara pedoman dokter dalam  bersikap, bertindak, dan berperilaku profesional sehingga mudah dipahami, diikuti, dan dijadikan tolak ukur tanggung jawab pelayanan profesi yang seringkali mendahului kebebasan profesi itu sendiri Khusus di Indonesia, perumusan norma dan penerapan nyata etika kedokteran kepada perseorangan pasien/klien atau kepada komunitas/masyarakat disegala  bentuk fasilitas kesehatan/kedokteran juga didasarkan atas azas-azas ideologi  pancasila dan UUD 1945. Semua pedomen etik dimanapun diharapkan akan menjadi penuntun perilaku sehari-hari setiap dokter sebagai pembawa nilai-nilai luhur profesi, pengamalan etika kedokteran , juga didasarkan pada moralitas kemanusiaan akan menjadi tempat kebenaran “serba baik” dari manusia penyandangnya. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) merupakan kumpuan peraturan etika  profesi yang akan digunakan sebagai tolak ukur perilaku ideal/optimal dan  penahan godaan penyimpangaan profesi perorangan dokter yang merupakan pengabdi profesi di Indonesia. KODEKI merupakan simbol tekad perjuangan para dokter se Indonesia untuk berbuat lebih baik lagi, tergambarkan dari pasal-pasal  profesi luhur yang diolah olek Majelis Kehormatan Etika Kedokteran IDI agar lebih implementatif dalam penerapannya melalui MKEK wilayah, MKEK cabang, Dewan Etika perhimpunan dokter dokter spesialis maupun seminat dan pelayanan  primer, dimanapun dokter berada. MKEK lah yang menjadi penanggungjawab merumuskan rasionalitas, adaptabilitas dan proporsionalitas norma etika antara cakupan pasal-pasal.
Menurut saya kode etik profesi kedokteran sudah amat sangat tepat akan tetapi terkadang masih ada saja ada beberapa dokter yang mengabaikan kode etiknya sebagai profesi dokter. Biasanya dokter yang mengabaikan kode etiknya yang mengalami kelalaian dokter/tenaga kesehatan sehingga mengakibatkan terjadinya malpraktik . Apabila ada mala praktik yang dilakukan dokter maka kita wajib melaporkan kepada MKEK/MKDKI , melayangkan teguran baik secara lisan maupun tertulis (Somasi),melakukan mediasi,serta menggugat secara perdata pada peradilan umum (wilayah Pengadilan Negeri tempat kejadian perkara). Jika ternyata terbukti secara hukum ada kesengajaan dalam tindakan tenaga kesehatan tersebut, maka dapat dilakukan pelaporan secara pidana. Dan pastikan didampingi Pengacara yang memahami permasalahan bidang Hukum Kesehatan.

Referensi : 
http://www.academia.edu/6424622/MAKALAH
https://idicabangkotabaru.wordpress.com/kode-etik-kedokteran-indonesia/
https://www.facebook.com/rydisastra.Lawfirm/posts/191899587679989

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

 
;