Rabu, 22 April 2015 0 komentar

Review Contoh Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet Dalam Kehidupan Sehari-hari dan Kaitannya Dengan Prinsip Integrity, Confidentally dan Privacy


Penggunaan fasilitas internet sekarang ini sangat dibutuhkan banyak orang dan sangat membantu dalam kehidupan sehari-hari. Internet memang diciptakan untuk mempermudah pekerjaan manusia ataupun sebagai media untuk meringankan pekerjaan, selain itu juga untuk bergaul dalam dunia maya atau bahkan mencari penghasilan tambahan(bisnis online). Setiap orang berhak dan bebas mengakses penggunaan internet selama tersedia,namun harus disadari bahwasanya penggunaan fasilitas internet terdapat kode etik yang seharusnya dipatuhi bagi para penggunanya.
Berikut salah satu contoh kode etik penggunaan fasilitas internet dalam kehidupan sehari-hari yang berada dikantor :
1.    Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
2.      Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internal kantor
kepada pihak luar secara ilegal.
3. Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor.
4.   Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet.
Kode etik penggunaan fasilitas internet yang dipakai disebuah kantor ini berkaitan dengan prinsip Integrity,Confidentiality dan Privacy yang diantaranya :
1.      Integrity
Aspek ini menekankan bahwa informasi tidak boleh diubah tanpa seizin pemilik informasi. Informasi yang diterima harus sesuai dan sama persis seperti saat informasi dikirimkan. Jika terdapat perbedaan antara informasi atau data yang dikirimkan dengan yang diterima maka aspek integritas tidak tercapai. Adanya virus, Trojan horse, atau pemakai lain yang mengubah informasi tanpa izin merupakan contoh masalah yang harus dihadapi.
2.      Confidentiality
Aspek ini yang menjamin kerahasiaan dataatau informasi. Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan denganberbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografidengan melakukan proses enkripsi (penyandian) pada transmisi data,pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data(storage).
3.      Privacy
Pada dasarnya, privacy ini sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih kearah data-data yang bersifat pribadi.Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorangpemakai (user) tidak boleh dibaca oleh administrator. Hal ini untukmenjamin privacy dari isi e-mail tersebut, sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh pihak lain.

Contoh kasus sehari-hari yang menggunakan internet dan mempunyai prinsip integrity,confidentiality dan privacy terletak pada internet banking pada klikBCA. Dalam aspek confidentiality pada akses login, klikBCA memuat username 12 karakter yang terdiri dari delapan karakter alfabet dan empat karakter numerik, dan enam karakter numerik  pada password. Sedangkan pada aspek availability difokuskan kepada ketersediaan layanan. Jika sebuah bank menggelar layanan Internet Banking dan kemudian tidak dapat menyediakan layanan tersebut ketika dibutuhkan oleh nasabah, maka nasabah akan mempertanyakan keandalannya dan meninggalkan layanan tersebut. Penerapan aspek confidentiality dan integrity yang digunakan keamanan dalam transaksi Internet banking yaitu memberi jaminan. bahwa data tidak dapat disadap oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Adapun Pengamanan di sisi network dilakukan dengan menggunakan enkripsi. Teknologi yang umum digunakan adalah Secure Socket Layer (SSL) dengan  panjang kunci 128 bit. Pada website internet banking yang digunakan oleh Internet Banking BCA telah menggunakan teknologi enkripsi SSL 128 bit. Untuk dapat melihatnya pada halaman utama internet banking di sisi kanan bawah ditunjukkan icon berupa gembok, yang Pada aspek privacy lebih mengarah kepada akses kontrol. Pada BCA akses kontrol dilakukan  pada dua segmen, pada segmen pertama nasabah memiliki user ID dan Password, tapi tidak memiliki KeyBCA. Pada segmen kedua nasabah memiliki user ID dan Password serta KeyBCA. Untuk melakukan transaksi, Internet Banking kembali meminta nasabah untuk mengisi kode akses dalam bentuk KeyBCA sebanyak 2 (dua) lapisan (appli1 dan appli2). menyatakan  bahwa website yang sedang diakses telah dilengkapi  pengaman berupa SSL 128 bit.


Referensi  : 
Selasa, 21 April 2015 1 komentar

Review lengkap contoh sertifikasi keahlian bidang TI untuk kategori database (Skala Nasional dan Internasional)

Genap

Review lengkap contoh sertifikasi keahlian bidang TI untuk kategori
 database (Skala Nasional dan Internasional) 

Sertifikasi merupakan standarisasi secara profesional bagi mereka yang kompeten di bidang pekerjaan masing-masing yang dikelola dan dibina oleh organisasi profesi bukan pemerintah. Sertifikasi ini memenuhi persyaratan kualitas profesional yang sudah ditetapkan. Salah satu sertifikasi keahlian yaitu pada bidang TI (Teknologi Informatika) yang menjadi kriteria bagi seseorang yang mengaku profesional dibidangnya sebagai bentuk pembuktian. Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi, serta standar kerja TI yang tinggi, juga pengembangan profesional yang berkesinambungan. Sedangkan bagi tenaga TI profesional tersebut sertifikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji), perencanaan karir, profesional development, dan meningkatkan international marketability. Ini sangat penting dalam kasus, ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan multinasional.
Sertifikasi terbagi 2 yaitu :

1.Sertifikasi Nasional
Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK Indonesia) didirikan pada tanggal 1 mei 2007 sebagai upaya untuk dalam memenuhi permintaan user akan adanya pengakuan tenaga kerja yang terampil dan berkompeten di bidang IT dan telekomunikasi. Untuk menujukan  keabsahan lembaga ini dalam melakukan pengujian dan sertifikasi, maka lembaga ini menunjukan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dengan pengeluaran surat keputusan nomor 19/BNSP/VII/2007 , sebagai pembuktian dari keabsahan LSP TIK dalam melakukan pengujian dan melakukan sertfikasi profesi dalam bidang IT dan telekomunikasi. Disamping itu selain dengan pengeluaran surat keputusan yang dilakukan BNSP, lembaga LSP TIK dalam melakukan sertifikasi profesi beracuan dengan standar internasional dalam hal ini mengacu pada vendor serrtifikasi Internasional serta pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK didasarkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Dalam sertifikasi nasional terdapat dua jenis Sertifikat yang diterbitkan oleh LSP TIK, yaitu :
a. Certificate of Competence (Sertifikat Kompetensi)
Sertifikasi ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja. Berikut contoh gambar sertifikasi yang saya punya ketika di SMKN 1 CIBINONG :




b. Certificate of Attainment
Sertifkasi ini atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.
2. Sertifikasi Internasional
Dalam sertifikasi internasional dibagi menjadi berbagai bidang diantaranya :
Sertifikasi untuk Database
1)    Oracle
Oracle merupakan perusahaan software terbesar kedua di dunia ini untuk software database.:
a)  Oracle Certified DBA  : Sertifikasi  yang menguji penguasaan teknologi dan solusi Oracle dalam menjalankan peran sebagai administrator database.
b)  Oracle Certified Developer : Sertifikasi ini ditujukan bagi mereka yang ingin mendapatkan pengakuan akan penguasaan pegetahuan dan keterampilan penggunaan teknologi Oracle seperti PL/SQL dan Oracle Forms dalam mengembangkan berbagai aplikasi dan solusi.
c) Oracle9iAS Web Administrator : Sertifikasi yang ditujukan  bagi mereka yang menginginkan pengetahuan dan keterampilan sebagai Web Administrator untuk Oracle9i Application Server.
2)    Microsoft
Disini saya akan membahas tentang microsoft yang menawarkan satu jenis sertifikasi database yaitu Microsoft Certified Database Administrator (MCDBA) yaitu sertifikasi yang diberikan sebagai pengakuan kemampuan merancang, mengimplementasi, dan melakukan administrasi database Microsoft SQl Server. Sertifikasi MCDBA ini ditujukan untuk profesional IT yang hendak dan sedang bekerja dalam implementasi dan administrasi SQL server. MCDBA ini cocok untuk database administrator,database analyst,database developer. Untuk mendapatkan sertifikasi MCDBA ini setiap kandidat harus lulus 3 ujian inti dan satu ujian pilihan. Ujian inti ini terdiri dari satu ujian untuk materi administrasi SQL server, satu ujian perancangan database SQL server , dan satu ujian windows server 2000 atau windows server 2003. Sebagai tambahan ujian inti,kandidat harus lulus satu ujian pilihan dalam suatu bidang keahlian produk microsoft.
Inti ujian tersebut antara lain :
Ujian inti I: Administrasi SQL Server. Microsoft saat ini hanya menawarkan ujian 70-228 untuk SQL Server 2000 untuk memenuhi kebutuhan ini. Ujian ini administrasi database dan keterampilan pemecahan masalah. Bila Anda berpikir Anda siap untuk ujian, cobalah Ujian 70-228 Praktek kami. Jika Anda memerlukan bantuan tambahan mempersiapkan ujian, saya sarankan tes praktek yang lebih banyak. Saya menggunakan simulator ini untuk mempersiapkan ujian MCDBA saya dan menemukan mereka sangat realistis dengan pertanyaan serupa dengan yang ditemukan pada ujian yang sebenarnya.
Inti Ujian II: SQL Server Desain. Calon dapat memenuhi kebutuhan ini dengan melewati ujian 70-229 yang menguji kemampuan Anda untuk berhasil merancang dan menerapkan solusi database SQL Server.
Inti Ujian III: Jaringan Sistem. Anda dapat menggunakan salah satu dari tiga ujian untuk memenuhi kebutuhan ini. Yang pertama adalah ujian 70-215, Instalasi, Konfigurasi dan Penyelenggara Microsoft Windows 2000 Server. Jika Anda berada dalam lingkungan Windows 2003, Anda dapat menggunakan salah satu ujian 70-290, Mengelola dan Mempertahankan Microsoft Windows Server 2003 Lingkungan atau ujian 70-291, Pelaksana, Mengelola dan Mempertahankan Microsoft Windows 2003 Server Infrastruktur Jaringan.
Ujian elektif. Calon dapat memilih dari sejumlah ujian elektif untuk melengkapi transkrip MCDBA mereka. Ujian ini mencakup berbagai teknik pengembangan aplikasi, keterampilan data warehousing dan fundamental desain jaringan. Para pilihan saat ini meliputi:
Ujian 70-216: Melaksanakan dan Mengelola Microsoft Windows 2000 Infrastruktur Jaringan
Ujian 70-293: Perencanaan dan Mempertahankan Infrastruktur Microsoft Windows Server 2003 Network
Ujian 70-528: Microsoft .NET Framework Pengembangan Berbasis Client 2.0 Web
Ujian 70-526: Microsoft .NET Framework 2.0 Windows Pengembangan Client Berbasis
Ujian 70-529: Microsoft .NET Framework 2.0 Distributed Application Development
Ujian 70-305: Mengembangkan dan Menerapkan Aplikasi Web dengan Microsoft Visual Basic .NET dan Microsoft Visual Studio .NET
Ujian 70-306: Mengembangkan dan berbasis Windows Pelaksana Aplikasi Dengan Microsoft Visual Basic .NET dan Microsoft Visual Studio .NET
Ujian 70-310: Mengembangkan XML Web Services dan Server Components dengan Microsoft Basic NET dan Microsoft .NET Framework Visual
Ujian 70-315: Mengembangkan dan Menerapkan Aplikasi Web dengan Microsoft Visual C # .NET dan Microsoft Visual Studio .NET
Ujian 70-316: Mengembangkan dan berbasis Windows Pelaksana Aplikasi dengan Microsoft Visual C # .NET dan Microsoft Visual Studio .NET
Ujian 70-320: Mengembangkan XML Web Services dan Server Components dengan Microsoft Visual C # dan Framework Microsoft .NET
Ini sangat penting untuk dicatat bahwa pemeriksaan MCDBA menawarkan tumpang tindih yang signifikan dengan beberapa lain program sertifikasi Microsoft, termasuk Administrator Microsoft Certified System (MCSA), Microsoft Certified System Engineer (MCSE) dan Microsoft Solutions Bersertifikat Developer (MCSD) program. Jika Anda sedang mempertimbangkan mendapatkan salah satu dari judul-judul ini di masa depan, memilih ujian MCDBA Anda dengan hati-hati. Anda diizinkan untuk ujian “hitungan ganda” untuk lebih dari satu surat mandat dan dapat menyimpan sendiri banyak waktu dan uang dengan memilih ujian dual-tujuan
Berikut ini adalah contoh sertifikat MCDBA yang akan kita dapatkan apabila lulus ujian sertifikasi Microsoft.


Referensi :
Kamis, 19 Maret 2015 0 komentar

KODE ETIK PROFESI KEDOKTERAN INDONESIA

KODE ETIK PROFESI KEDOKTERAN INDONESIA

Kode etik profesi dokter di indonesia merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran. Norma etika praktik kedokteran yang dibakukan berfungsi sebagai ciri dan cara pedoman dokter dalam  bersikap, bertindak, dan berperilaku profesional sehingga mudah dipahami, diikuti, dan dijadikan tolak ukur tanggung jawab pelayanan profesi yang seringkali mendahului kebebasan profesi itu sendiri Khusus di Indonesia, perumusan norma dan penerapan nyata etika kedokteran kepada perseorangan pasien/klien atau kepada komunitas/masyarakat disegala  bentuk fasilitas kesehatan/kedokteran juga didasarkan atas azas-azas ideologi  pancasila dan UUD 1945. Semua pedomen etik dimanapun diharapkan akan menjadi penuntun perilaku sehari-hari setiap dokter sebagai pembawa nilai-nilai luhur profesi, pengamalan etika kedokteran , juga didasarkan pada moralitas kemanusiaan akan menjadi tempat kebenaran “serba baik” dari manusia penyandangnya. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) merupakan kumpuan peraturan etika  profesi yang akan digunakan sebagai tolak ukur perilaku ideal/optimal dan  penahan godaan penyimpangaan profesi perorangan dokter yang merupakan pengabdi profesi di Indonesia. KODEKI merupakan simbol tekad perjuangan para dokter se Indonesia untuk berbuat lebih baik lagi, tergambarkan dari pasal-pasal  profesi luhur yang diolah olek Majelis Kehormatan Etika Kedokteran IDI agar lebih implementatif dalam penerapannya melalui MKEK wilayah, MKEK cabang, Dewan Etika perhimpunan dokter dokter spesialis maupun seminat dan pelayanan  primer, dimanapun dokter berada. MKEK lah yang menjadi penanggungjawab merumuskan rasionalitas, adaptabilitas dan proporsionalitas norma etika antara cakupan pasal-pasal.
Menurut saya kode etik profesi kedokteran sudah amat sangat tepat akan tetapi terkadang masih ada saja ada beberapa dokter yang mengabaikan kode etiknya sebagai profesi dokter. Biasanya dokter yang mengabaikan kode etiknya yang mengalami kelalaian dokter/tenaga kesehatan sehingga mengakibatkan terjadinya malpraktik . Apabila ada mala praktik yang dilakukan dokter maka kita wajib melaporkan kepada MKEK/MKDKI , melayangkan teguran baik secara lisan maupun tertulis (Somasi),melakukan mediasi,serta menggugat secara perdata pada peradilan umum (wilayah Pengadilan Negeri tempat kejadian perkara). Jika ternyata terbukti secara hukum ada kesengajaan dalam tindakan tenaga kesehatan tersebut, maka dapat dilakukan pelaporan secara pidana. Dan pastikan didampingi Pengacara yang memahami permasalahan bidang Hukum Kesehatan.

Referensi : 
http://www.academia.edu/6424622/MAKALAH
https://idicabangkotabaru.wordpress.com/kode-etik-kedokteran-indonesia/
https://www.facebook.com/rydisastra.Lawfirm/posts/191899587679989

0 komentar

CARA PENILAIAN BAIK DAN BURUK

Menurut saya, pergaulan hidup bermasyarakat sekarang ini sangatlah penting, terutama seseorang menilai baik buruknya suatu etika dari berbagai sudut pandangan hidup seperti menurut Ajaran Agama, Adat Kebiasaan, Kebahagiaan, Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi, Utilitarisme, Paham Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme, Aliran Marxisme, Aliran Komunisme yang bertujuan untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
Ajaran Agama : Menurut agama, sesuatu atau perbuatan yang dianggap baik adalah hal yang dilakukan sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Sebaliknya, sesuatu atau perbuatan yang dianggap buruk adalah hal yang dilakukan tidak sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Namun dalam praktiknya, manusia pasti tidak akan pernah lepas dari kesalahan. Kesalahan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan kehendak Tuhan, oleh karena itu keimanan dan ketaqwaan sangat berperan penting. Agama di seluruh dunia umumnya dan Indonesia khususnya pada dasarnya mengajarkan hal yang baik, hanya saja cara penilaian dan tolok ukur dari masing-masing agama tentang baik dan buruk yang membedakannya.
Adat Istiadat : Menurut aliran ini ditentukan berdasarkan adat istiadat yang berlaku dan dipegang teguh oleh masyarakat. Di dalam masyarakat kita jumpai adat istiadat yang berkenaan dengan cara berpakaian, makan, minum, bercakap-cakap dan sebagainya. Orang yang mengikuti cara-cara yang demikian itulah yang dianggap orang yang baik, dan orang yang menyalahinya adalah orang yang buruk. Setiap bangsa memiliki adat istiadat tertentu. Apabila seorang dari mereka menyalahi adat istiadat itu, sangat dicela dan dianggap keluar dari golongan bangsanya. Pada masa sekarang, kita dapat membenarkan adat istiadat semacam itu dan bukan mengingkarinya, dan bila adat istiadat itu banyak salahnya, maka tidak tepat dijadikan ukuran baik dan buruk bagi perbuatan-perbuatan kita. Poedja Wijatna mengatakan bahwa adat istiadat pada hakikatnya produk budaya manusia yang sifatnya nisbi dan relative. Keberadaan paham adat istiadat ini menunjukkan eksistensi dan pesan moral dalam masyarakat. Berpegang adat istiadat itu, meskipun tidak benar ada juga faedahnya, sebab ada juga orang – orang yang tidak mau melanggar adat istiadat yang baik, dan banyak pula orang – orang yang tidak mau mengikutinya adat istiadat dari lingkungannya.
Kebahagiaan : Tingkah laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan / kelezatan. Ada tiga sudut pandang darifaham ini yaitu (1) hedonisme individualistik / egostik hedonism yang menilai bahwa jika suatu keputusan baik bagi pribadinya maka disebut baik, sedangkan jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk; (2) hedonismer asional / rationalistic hedonism yang berpendapat bahwa kebahagian atau kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat; dan (3) universalistic hedonism yang menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan ataukebahagiaan kepada seluruh makhluk
Bisikan Hati : Bisikan hati adalah “kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkanperbuatan itu”. Faham ini merupakan bantahan terhadap faham hedonisme. Tujuan utama dari aliran ini adalah keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai “kebaikan budi pekerti”.
Pragmatisme : Aliran ini menititkberatkan pada hal-hal yang berguna dari diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman, oleh karena itu penganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris
Evolusi : Paham ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang ada dialam ini selalu (secara berangsur-angsur) mengalami perubahan yaitu berkembang menuju kearah kesempurnaan.Dengan mengadopsi teori Darwin (ingat konsep selection ofnature, struggle for life, dan survival for the fittest) Alexander mengungkapkan bahwa nilai moral harus selalu berkompetisi dengan nilai yang lainnya, bahkan dengan segala yang ada di alam ini, dan nilai moral yang bertahanlah (tetap) yang dikatakan baik, dan nilai-nilai yang tidak bertahan (kalah dengan perjuangan antar nilai) dipandang sebagai buruk
Utilitarisme : Teori kebahagian terbesar yang mengajarkan manusia untuk meraih kebahagiaan (kenikmatan) terbesar untuk orang terbanyak. Karena, kenikmatan adalah satu-satunya kebaikan intrinsik, dan penderitaan adalah satu-satunya kejahatan intrinsik”. Oleh sebab itu, Bentham memperkenalkan prinsip moral tertinggi yang disebutnya asas kegunaan atau manfaat (the principle of utility). Kekuatan utilitarisme terletak dalam:
1. Rasionalitas tindakannya: tindakan harus dipilih dan dipertanggungjawabkan (maka juga menekankan tanggung jawab) apakah berguna bagi sebanyak mungkin orang atau tidak. Utilitarisme menciptakan suasana pertanggungjawaban. Segala tindakan moral tidak dapat dikatakan benar, meski sesuai peraturan abstrak sebelum dipertanggungjawabkan dari akibat-akibatnya terhadap semua pihak.
2. Universalitas akibat atau keberlakuan tindakannya: mengatasi egoismetis, utilitarisme berikhtiar mencapai kebahagiaan semua orang. Utilitarisme menuntut perhatian terhadap semua kepentingan semua orang yang terpengaruh akibat tindakan itu, termasuk pelaku itu sendiri.
Empat unsur tolok ukur utilitarisme:
1. Mengukur moralitas sebuah peraturan atau tindakan dari akibat-akibatnya.
2. Akibat-akibat yang ditimbulkan adalah akibat yang berguna.
3. Nilai utilitarisme adalah (eudemonisme) tindakan yang betul dalam arti moral adalah yang menunjang kebahagiaan.
4. Utilitarisme menuntut agar kita selalu mengusahakan akibat baik atau nikmat sebanyak-banyaknya.
Maka dari itu apabila aliran utilitarisme ini dikorelasikan dengan cara beretika yang sesuai dengan profesinya
Marxisme : Berdasarkan “Dialectical Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran ini memegang motto “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan
Eaudemonisme: Prinsip pokok faham ini adalah kebahagiaan bagi diri sendiri dan kebahagiaan bagi orang lain. Menurut Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia ini diperlukan 4 hal yaitu (1) kesehatan, kebebasan, kemerdekaan, kekayaan dan kekuasaan, (2) kemauan, (3) perbuatan baik, dan (4) pengetahuan batiniah
Komunisme : Aliran komunisme adalah salah satu aliranyang paling berpengaruh dalam dunia politik. Aliran ini berpendapat bahwa kaum buruh dan tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Penilaian baik dan buruk tergantung pada bagaimana mereka dapat mengikuti dengan baik sebagai apa mereka seharusnya. Buruh yang seharusnya menuruti semua perintah atasannya, maka itu yang disebut baik dan sebaliknya.

Referensi : 
http://amutiara.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../PENGERTIAN+ETIKA.do...%20Cache%20Mirip
https://daywalkers885.wordpress.com/2012/04/02/etika-dan-profesionalisme-tsi-cara-penilaian-baik-dan-buruk-menurut/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/etika-sebagai-tujuan/
0 komentar

REVIEW

REVIEW
UU ITE PASAL YANG MENGATUR ETIKA DAN PROFESI

Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan undang-undang yang membahas tentang Informasi & Transaksi di Dunia Maya yang diterbitkan pada 25 Maret 2008 dengan cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. UU ITE ini sudah disahkan dan diundangkan  pada tanggal 21 April 2008 dengan nomor 11 tahun 2008 . Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Menurut saya yang mengatur pada etika serta profesi yaitu UUITE pasal 27 ayat :
 1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
 2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 30 ayat :
(1)       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2)       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3)       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 32 ayat :
(1)       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2)       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3)       Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Dari pasal 27,30 dan 32 yang menurut saya merupakan UUITE yang mengatur etika dan profesi,tepatnya perbuatan yang dilarang pada transaksi elektronik agar masyarakat tidak sembarangan pada informasi elektronik karena banyak sekali yang sebenarnya peraturan yang tidak boleh dilanggar oleh masyarakat.

Referensi : 
http://bti.unpar.ac.id/undang-undang-ite/
http://cemarabsi.blogspot.com/2014/06/hukum-undang-undang-yang-mengatur.html


Pengikut

 
;