Nama
: Risma
NPM :
16111280
Kelas :
2KA06
BAB
I
Pendahuluan
Pada
dasarnya organisasi itu sangat penting bagi kehidupan manusia untuk
bermasyarakat ataupun bersosialisasi apalagi untuk mencapai tujuan bersama .
Organisasi merupakan suatu tempat atau wadah berkumpulnya beberapa orang atau
manusia yang saling bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu secara
efektif dan efisien serta memiliki kepentingan yang sama untuk mewujudkan
tujuan bersama. Organisasi didirikan manusia
disebabkan karena kesamaan kepentingan, baik dalam rangka mewujudkan hakekat
kemanusiaannya maupun secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan
kata lain di dalam organisasi, para anggotanya bermaksud mencapai tujuan yang
sama, sebagai tujuan bersama, termasuk juga bidang bisnis.
Adapun
ciri-ciri berorganisasi antara lain :
1.
Adanya
komponen
2.
Adanya kerja sama (cooperative yang
berstruktur dari sekelompok orang)
3.
Adanya tujuan
4.
Adanya sasaran
5.
Adanya keterikatan format serta tata
tertib yang harus ditaati
6.
Adanya pendelegasian wewenang dan
koordinasi tugas-tugas.
Berdasarkan
tujuannya organisasi dapat dibedakan menjadi
2 organisasi yang tujuannya mencari keuntungan atau berorientasi pada
profit dan organisasi sosial atau organisasi nonprofit (Richard, 1986).
BAB II
TEORI
Berdasarkan
penjelasan diatas, terdapat 2 organisasi yang dibedakan berdasarkan tujuannya,
yaitu organisasi profit dan organisasi nonprofit. Organisasi profit adalah suatu organisasi bertujuan untuk
mencari keuntungan atau laba, organisasi laba yang telah memiliki sumber
pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya.
Contohnya perusahaan
besar atau kecil,perusahaan manufaktur,bank umum,perusahaan asuransi,koperasi.
Sedangkan organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bertujuan pokok
untuk mendukung suatu isu atau perihal didalam menarik perhatian publik untuk
suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang
bersifat mencari laba (moneter). Organisasi nirlaba meliputi gereja,yayasan
sosial, sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi
politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi jasa
sukarelawan, serikat buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum, dan
beberapa para petugas pemerintah. Sejak awal tahun 1980-an, literatur
tentang organisasi nonprofit semakin bertambah banyak dan sangat bervariasi
jenisnya. Bermacam-macam istilah muncul untuk mengidentifikasi organisasi
serupa sebagai organisasi sukarela, non-bisnis, kolektif, hadiah atau
sumbangan, dermawan, nonpasar (Salusu, 2005). Sedangkan organisasi profit atau
bisnis muncul lebih awal dari organisasi nonprofit.
PERBEDAAN ORGANISASI NON PROFIT DAN ORGANISASI PROFIT
Banyak hal yang membedakan antara organisasi nirlaba
dengan organisasi lainnya (laba). Dalam hal kepemilikan, tidak jelas siapa
sesungguhnya ’pemilik’ organisasi nirlaba, apakah anggota, klien, atau donatur .
Pada organisasi laba, pemilik jelas memperoleh untung dari hasil usaha
organisasinya. Dalam hal donatur organisasi nirlaba membutuhkannya sebagai sumber pendanaan. Berbeda dengan
organisasi laba yang telah memiliki sumber pendanaan yang jelas, yakni dari
keuntungan usahanya. Dalam hal penyebaran tanggung jawab, pada organisasi laba
telah jelas siapa yang menjadi Dewan Komisaris, yang kemudian memilih seorang
Direktur Pelaksana. Sedangkan pada organisasi nirlaba, hal ini tidak mudah
dilakukan. Anggota Dewan Komisaris bukanlah ’pemilik’ organisasi.
CIRI-CIRI ORGANISASI NON PROFIT
1. Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapakan pembayaran
1. Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapakan pembayaran
kembali
atas manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
2. Menghasilkan barang dan/ atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan kalau suatu entitas
2. Menghasilkan barang dan/ atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan kalau suatu entitas
menghasilkan laba, maka jumlahnya
tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut.
3. Tidak ada kepemilikan seperti
lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan
dalam organisasi nirlaba tidak dapat
dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak
mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuiditas atau
pembubaran entitas.
PAJAK BAGI ORGANISASI NON PROFIT
PAJAK BAGI ORGANISASI NON PROFIT
Banyak
yang bertanya, apakah organisasi nirlaba, yang mana mereka tidak mengambil
keuntungan dari apapun, akan dikenakan pajak? Sebagai entitas atau lembaga,
maka organisasi nirlaba merupakan subyek pajak. Artinya, seluruh kewajiban
subyek pajak harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan tetapi, tidak semua
penghasilan yang diperoleh yayasan merupakan obyek pajak. Pemerintah Indonesia
memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk mencari laba, sehingga
pendapatannya diklasifikasikan atas pendapatan yang obyek pajak dan bukan obyek
pajak. Namun di banyak negara, organisasi nirlaba boleh melamar status sebagai
bebas pajak, sehingga dengan demikian mereka akan terbebas dari pajak
penghasilan dan jenis pajak lainnya.
BAB IV
PEMBAHASAN
Salah satu
contoh organisasi non profit yaitu yayasan. Yayasan
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dankemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang. DiIndonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui
undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada
tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah
akta pendirianmemperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan
kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusiayang
wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah
memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan
mempunyai organisasi yang terdiri atas Pembina, Pengurus , dan Pengawas.
Pengelolaan kekayaan danpelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh
Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yangdisampaikan kepada Pembina
mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas
melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan
kegiatan yayasan.Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar
negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang
ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik
dan laporantahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa
Indonesia.Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan
menggabungkan satu atau lebih yayasan denganyayasan lain, dan mengakibatkan
yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.Yayasan dapat bubar
karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang
ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusanpengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum.
CARA
MENDIRIKAN YAYASAN
Pendirian
suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan,
yang diubah denganUndang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No.
16/2001, yaitu:
1.
Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
2. Pendiri tersebut harus
memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.Hal ini sama PT, dimana
pendiri menyetorkan sejumlah uang kepada
Yayasan, untuk kemUdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal
awal/kekayaanYayasan.
3. Dibuat dalam bentuk akta
Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan
HakAzasiManusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik
Indonesia. Dalam prakteknya, jika seseorang ingin mendirikan suatu
yayasan, maka pertama-tama orang tersebut harusmemiliki calon nama. Nama
tersebut kemudian di cek melalui Notaris ke Departemen Kehakiman. Karena
prosespengecekan dan pengesahan yayasan masih dalam bentuk manual (berbeda
dengan PT yang sudah melalui sistemelektronik), maka untuk pengecekan nama
tersebut calon pendiri harus menunggu selama 1 bulan untukmendapatkan kepastian
apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Karena proses yang cukup lama
tersebut, sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan.
Selama menunggu persetujuan penggunaan nama tersebut, calon pendiri dapat
menyiapkan beberapa hal yang akan dicantumkan dalam akta pendirian yayasan yaitu:
1. Maksud dan tujuan yayasan,
secara baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan
keagamaan.
2. Jumlah kekayaan yang
dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal
awalyayasan.
3. Membentuk Susunan Pengurus
yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2)
untuk jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
4. Membentuk Pengawas (minimal 1
orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus.
5. Menyiapkan program kerja
Yayasan, yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris dan bendahara.
Setelah nama yang dipesan disetujui,
maka pendiri harus segera menindak lanjuti pendirian Yayasan tersebut dengan
menanda-tangani akta notaris. Notaris akan segera memproses pengesahan dari
Yayasan tersebut dalamwaktu maksimal 1 (satu) bulan sejak persetujuan
penggunaan nama dari Departemen Kehakiman. Karena apabilaproses pengesahan
tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak persetujuan penggunaan nama, maka
pemesanannama tersebut menjadi gugur dan nama tersebut bisa digunakan oleh
yayasan lain.Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan
ijin-ijin standard yang meliputi:
1.
Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat.
2.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin dari Dinas sosial
(merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan
sosial) atau4. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat
keagamaan (jika diperlukan). Perlu dicermati bahwa pendirian yayasan pada
saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak
berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai
sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.
KEKAYAAN
YAYASAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
Kekayaan
yayasan diatur dalam pasal 2,pasal 26 ayat 1, pasal 26 ayat 2 UU nomor 16 tahun
2001 tentang yayasan. Diketahui bahwa kekayaan yayasan merupakan kekayaan yang
dipisahkan dapat berupa uang,barang,maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan
berdasarkan UU No 16 Tahun 2001 tentang yayasan. Kekayaan yang diperoleh dari :
a. Sumbangan atau bantuan yang tidak
mengikat
b. Wakaf
c. Hibah
d. Hibah wasiat (legat) dan
e. Perolehan lain yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar Yayasan /
peraturan UU yang berlaku.
KEGIATAN
YAYASAN
UU RI tentang Yayasan dengan
Nomor 16 Tahun 2001, memberikan kesempatan pada yayasan untuk melakukan
kegiatan usaha sebagaimana yang terdapat dalam pasal 3, pasal 7 dan pasal 8. Pasal
3 UU RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan :
1.
Yayasan
dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuan
dengan cara mendirikan Badan Usaha atau ikut serta dalam suatu Badan Usaha.
2.
Yayasan
tidak boleh membagikan hasil kegiatan usahanya kepada pembina,pengurus,dan
pengawas.
Makna
yang terkandung dalam pasal 3 UU RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan bahwa
tersebut kegiatan usaha yayasan adalah untuk menunjang pencapaian maksud dan
tujuannnya yaitu suatu tujuan yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Hal ini mengakibatkan seseorang yang dalam organisasi yayasan tersebut harus
bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah tau honor tetap, hal ini
lebih dipertegas dalam pasal 3 ayat 2. Pasal 8 UU RI No 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan menyebutkan bahwa : Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan
serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum,kesusilaan atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Ketentuan didalam pasal-pasal tersebutlah yang menjadi dasar
bahwa yayasan boleh melakukan kegiatan usaha atau mendirikan suatu badan usaha
untuk memperoleh laba, namun laba tersebut hanya sebatas kegiatan bukan
semata-mata sebagai tujuan.
KESIMPULAN
Jadi
menurut saya, yayasan itu merupakan organisasi non profit atau nirlaba yang
semata-mata untuk menjadi seseorang yang sukarela untuk menjalankan suatu
yayasan tersebut tanpa mengharapkan imbalan apapun. Tidak mudah juga untuk
mendirikan suatu yayasan karena terdapat beberapa undang-undang tentang
yayasan.
SUMBER:
http://www.scribd.com/doc/49079177/ORGANISASI-NIRLABA
http://srilestarimingxiu.blogspot.com/2011/02/akuntansi-keuangan-nirlaba-yayasan_26.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_nirlaba
http://ciihuyz.blogspot.com/2011/10/v-behaviorurldefaultvmlo.html