Rabu, 10 Oktober 2012

ORGANISASI NON PROFIT (NIRLABA)


Nama : Risma
NPM   : 16111280
Kelas   : 2KA06


BAB I
                                      Pendahuluan

Pada dasarnya organisasi itu sangat penting bagi kehidupan manusia untuk bermasyarakat ataupun bersosialisasi apalagi untuk mencapai tujuan bersama . Organisasi merupakan suatu tempat atau wadah berkumpulnya beberapa orang atau manusia yang saling bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu secara efektif dan efisien serta memiliki kepentingan yang sama untuk mewujudkan tujuan bersama. Organisasi didirikan manusia disebabkan karena kesamaan kepentingan, baik dalam rangka mewujudkan hakekat kemanusiaannya maupun secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan kata lain di dalam organisasi, para anggotanya bermaksud mencapai tujuan yang sama, sebagai tujuan bersama, termasuk juga bidang bisnis.
Adapun ciri-ciri  berorganisasi antara lain :
1.      Adanya komponen
2.      Adanya kerja sama (cooperative yang berstruktur dari sekelompok orang)
3.      Adanya tujuan
4.      Adanya sasaran
5.      Adanya keterikatan format serta tata tertib yang harus ditaati
6.      Adanya pendelegasian wewenang dan koordinasi tugas-tugas.
Berdasarkan tujuannya organisasi dapat dibedakan menjadi  2 organisasi yang tujuannya mencari keuntungan atau berorientasi pada profit dan organisasi sosial atau organisasi nonprofit (Richard, 1986).


BAB II
   TEORI

            Berdasarkan penjelasan diatas, terdapat 2 organisasi yang dibedakan berdasarkan tujuannya, yaitu organisasi profit dan organisasi nonprofit. Organisasi profit adalah suatu organisasi bertujuan untuk mencari keuntungan atau laba, organisasi laba yang telah memiliki sumber pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya. Contohnya perusahaan besar atau kecil,perusahaan manufaktur,bank umum,perusahaan asuransi,koperasi. Sedangkan organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bertujuan pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal didalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi nirlaba meliputi gereja,yayasan sosial, sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi jasa sukarelawan, serikat buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum, dan beberapa para petugas pemerintah. Sejak awal tahun 1980-an, literatur tentang organisasi nonprofit semakin bertambah banyak dan sangat bervariasi jenisnya. Bermacam-macam istilah muncul untuk mengidentifikasi organisasi serupa sebagai organisasi sukarela, non-bisnis, kolektif, hadiah atau sumbangan, dermawan, nonpasar (Salusu, 2005). Sedangkan organisasi profit atau bisnis muncul lebih awal dari organisasi nonprofit.

PERBEDAAN ORGANISASI NON PROFIT DAN ORGANISASI PROFIT

            Banyak hal yang membedakan antara organisasi nirlaba dengan organisasi lainnya (laba). Dalam hal kepemilikan, tidak jelas siapa sesungguhnya ’pemilik’ organisasi nirlaba, apakah anggota, klien, atau donatur . Pada organisasi laba, pemilik jelas memperoleh untung dari hasil usaha organisasinya. Dalam hal donatur organisasi nirlaba membutuhkannya sebagai sumber pendanaan. Berbeda dengan organisasi laba yang telah memiliki sumber pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya. Dalam hal penyebaran tanggung jawab, pada organisasi laba telah jelas siapa yang menjadi Dewan Komisaris, yang kemudian memilih seorang Direktur Pelaksana. Sedangkan pada organisasi nirlaba, hal ini tidak mudah dilakukan. Anggota Dewan Komisaris bukanlah ’pemilik’ organisasi.

CIRI-CIRI ORGANISASI NON PROFIT

1. Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapakan pembayaran
kembali atas manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
2. Menghasilkan barang dan/ atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan kalau suatu entitas
menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut.
3. Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan
dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuiditas atau pembubaran entitas.

PAJAK BAGI ORGANISASI NON PROFIT

Banyak yang bertanya, apakah organisasi nirlaba, yang mana mereka tidak mengambil keuntungan dari apapun, akan dikenakan pajak? Sebagai entitas atau lembaga, maka organisasi nirlaba merupakan subyek pajak. Artinya, seluruh kewajiban subyek pajak harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan tetapi, tidak semua penghasilan yang diperoleh yayasan merupakan obyek pajak. Pemerintah Indonesia memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk mencari laba, sehingga pendapatannya diklasifikasikan atas pendapatan yang obyek pajak dan bukan obyek pajak. Namun di banyak negara, organisasi nirlaba boleh melamar status sebagai bebas pajak, sehingga dengan demikian mereka akan terbebas dari pajak penghasilan dan jenis pajak lainnya.



BAB IV

PEMBAHASAN

Salah satu contoh organisasi non profit yaitu yayasan. Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dankemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. DiIndonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.         
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirianmemperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusiayang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan mempunyai organisasi yang terdiri atas Pembina, Pengurus , dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan danpelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yangdisampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporantahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan denganyayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

 CARA MENDIRIKAN YAYASAN
Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah denganUndang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.Hal ini sama PT, dimana pendiri  menyetorkan sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemUdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaanYayasan.
3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan HakAzasiManusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia. Dalam prakteknya, jika seseorang ingin mendirikan suatu yayasan, maka pertama-tama orang tersebut harusmemiliki calon nama. Nama tersebut kemudian di cek melalui Notaris ke Departemen Kehakiman. Karena prosespengecekan dan pengesahan yayasan masih dalam bentuk manual (berbeda dengan PT yang sudah melalui sistemelektronik), maka untuk pengecekan nama tersebut calon pendiri harus menunggu selama 1 bulan untukmendapatkan kepastian apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Karena proses yang cukup lama tersebut, sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan. Selama menunggu persetujuan penggunaan nama tersebut, calon pendiri dapat menyiapkan beberapa hal yang akan dicantumkan dalam akta pendirian yayasan  yaitu: 
1. Maksud dan tujuan yayasan, secara baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.
2. Jumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal awalyayasan.
3. Membentuk Susunan Pengurus yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
4. Membentuk Pengawas (minimal 1 orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus.
5. Menyiapkan program kerja Yayasan, yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris dan bendahara.
            Setelah nama yang dipesan disetujui, maka pendiri harus segera menindak lanjuti pendirian Yayasan tersebut dengan menanda-tangani akta notaris. Notaris akan segera memproses pengesahan dari Yayasan tersebut dalamwaktu maksimal 1 (satu) bulan sejak persetujuan penggunaan nama dari Departemen Kehakiman. Karena apabilaproses pengesahan tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak persetujuan penggunaan nama, maka pemesanannama tersebut menjadi gugur dan nama tersebut bisa digunakan oleh yayasan lain.Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau4. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan). Perlu dicermati bahwa pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.
KEKAYAAN YAYASAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
            Kekayaan yayasan diatur dalam pasal 2,pasal 26 ayat 1, pasal 26 ayat 2 UU nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan. Diketahui bahwa kekayaan yayasan merupakan kekayaan yang dipisahkan dapat berupa uang,barang,maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan UU No 16 Tahun 2001 tentang yayasan. Kekayaan yang diperoleh dari :
            a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat
            b. Wakaf
            c. Hibah
            d. Hibah wasiat (legat) dan
      e. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan /
           peraturan UU yang berlaku.

KEGIATAN YAYASAN

            UU RI tentang Yayasan dengan Nomor 16 Tahun 2001, memberikan kesempatan pada yayasan untuk melakukan kegiatan usaha sebagaimana yang terdapat dalam pasal 3, pasal 7 dan pasal 8. Pasal 3 UU RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan :
1.      Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuan dengan cara mendirikan Badan Usaha atau ikut serta dalam suatu Badan Usaha.
2.      Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usahanya kepada pembina,pengurus,dan
pengawas.
            Makna yang terkandung dalam pasal 3 UU RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan bahwa tersebut kegiatan usaha yayasan adalah untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannnya yaitu suatu tujuan yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Hal ini mengakibatkan seseorang yang dalam organisasi yayasan tersebut harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah tau honor tetap, hal ini lebih dipertegas dalam pasal 3 ayat 2. Pasal 8 UU RI No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menyebutkan bahwa : Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum,kesusilaan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan didalam pasal-pasal tersebutlah yang menjadi dasar bahwa yayasan boleh melakukan kegiatan usaha atau mendirikan suatu badan usaha untuk memperoleh laba, namun laba tersebut hanya sebatas kegiatan bukan semata-mata sebagai tujuan.

KESIMPULAN
            Jadi menurut saya, yayasan itu merupakan organisasi non profit atau nirlaba yang semata-mata untuk menjadi seseorang yang sukarela untuk menjalankan suatu yayasan tersebut tanpa mengharapkan imbalan apapun. Tidak mudah juga untuk mendirikan suatu yayasan karena terdapat beberapa undang-undang tentang yayasan.

SUMBER:


http://www.scribd.com/doc/49079177/ORGANISASI-NIRLABA
http://srilestarimingxiu.blogspot.com/2011/02/akuntansi-keuangan-nirlaba-yayasan_26.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_nirlaba
http://ciihuyz.blogspot.com/2011/10/v-behaviorurldefaultvmlo.html


0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

 
;